Tuntutan Hukum untuk Penerbit Kartun Nabi

Tuntutan Hukum untuk Penerbit Kartun Nabi

Tabloid Charlie Hebdo (Foto: AFP)
PARIS - Tabloid Prancis yang mempublikasikan kartun Nabi Muhammad dihadapkan pada tuntutan hukum dari sebuah organisasi yang disebut Syrian Freedom Association. Tabloid Charlie Hebdo itu dituduh telah menyebarkan kebencian.

Lewat publikasi ini Pemerintah Prancis mempersiapkan untuk kemungkinan protes dari komunitas Muslim yang ada di negara itu. Meskipun sebelumnya Perdana Menteri Prancis Jean-Marc-Aryault menegaskan tidak akan mengizinkan protes dilakukan.

Tuntutan diajukan oleh Syrian Freedom Association pada Rabu (19/9/2012). Kelompok yang berbasis di Paris itu, ternyata sudah terdaftar di Prancis meskipun namanya tidak terlalu dikenal di kalangan eskpatriat Suriah.

"Charlie Hebdo telah melakukan provokasi diskriminasi secara publik. Mereka juga memicu kekerasan antar etnis, rasial ataupun agama," tuntutan kelompok tersebut, seperti dikutip BBC, Kamis (20/9/2012).

Publikasi kartun ini pun mengundang kecaman dari banyak pihak. Gedung Putih pun sempat menyuarakan kekhawatirannya atas publikasi kartun Nabi Muhammad tersebut. Sementara tokoh parlemen Eropa Cohn-Bendit mengatakan, Charlie Hebdo sebagai tabloid idiot.

"Meski pemuatan kartun tidak diperboleh untuk dilarang, tetap ada batasan dari aksi provokasi. Mereka (Charlie Hebdo) adalah idiot dan mereka menikmatinya," tegas Cohn-Bendit.

Tetapi salah seorang kartunis dari tabloid tersebut, Renald "Luz" Luzier membela diri atas penerbitan tabloid itu. Menurutnya tabloidnya  itu tidak bermaksud untuk melakukan provokasi. Luz mengaku hanya melakukan tugasnya sebagai seorang kartunis.

Akibat publikasi ini Pemerintah Prancis meningkatkan keamanan di beberapa kedutaan besar negara asing di Paris. Selain itu, Pemerintah Prancis juga memutuskan untuk menutup kantor kedutaan mereka di sekira 20 negara.(faj)

0 komentar:

Posting Komentar